Yudhi'm Blog

Blog yang berisi berbagai macam tulisan & tutorial umum. Enjoy the blog here!!!

Banner Iklan1

Banner Iklan1
Sudahkah keluarga Anda terlindungi?

Banner Iklan

Banner Iklan
970x90

Bolehkah Wanita Muslimah Memotong Rambut di Salon?

Seorang wanita muslimah punya kewajiban menutup aurat, di mana rambut merupakan salah satu bagian dari aurat yang wajib ditutup, apabila sedang berada di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Namun syariat Islam mengharamkan wanita muslimah untuk menggunduli atau mencukur habis rambutnya. Sedangkan bila hanya dipotong pada bagian tertentu atau dikurangi, pada dasarnya dibolehkan. Asalkan memenuhi syarat. Antara lain, bentuk potongannya tidak menyerupai ciri khas yang biasa dimiliki wanita fasik. Misalnya dengan membotaki sebagian dan membiarkannya sebagian. Atau bentuk potongan yang secara umum dikenal punya gaya khas orang kafir.
Hal ini sebagaimana fatwa AsySyeikh Ibn Baz rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi Arabia. Beliau mengatakan bahwa memotong rambut buat wanita tidak ada larangannya. Yang dilarang adalah membotaki atau mencukur habis rambut itu. Fatwa senada juga dikeluarkan oleh Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, salah seorang tokoh ulama di Saudi Arabia.
Dalil kebolehan memotong rambut bagi wanita muslimah adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Salamah inb Abdirrahman ra. berkata bahwa istri-istri Rasulullah SAW memotong rambutnya hingga seperti wafrah (HR Muslim). Yang dimaksud dengan seperti wafrah maksudnya adalah rambut yang panjangnya melebihi kedua telinga. Al-Imam An-Nawawi rahimahulah mengatkan bahwa hadits ini menjadi dalil atas dibenarkannya para wanita muslimah memotong sebagian rambutnya.
Sedangkan masalah masuk salon, Anda perlu memilih salon yang khusus untuk wanita. Sebab sebagai muslimah, tentu Anda dilarang memperlihatkan rambut, kecuali kepada laki-laki yang menjadi mahram anda sendiri. Padahal banyak salon yang mempekerjakan tenaga laki-laki dan wanita. Katakanlah misalnya, anda bisa meminta agar yang memotong rambut anda adalah petugas yang wanita, tapi ketahuilah bahwa selama salon itu terbuka untuk pria dan wanita, maka masih ada kemungkinan besar masuknya laki-laki ke dalamnya, baik sebagai petugas di salon itu atau pun sebagai pelanggan.
Sekarang ini sudah cukup banyak salon-salon khusus muslimah, di mana pekerjanya serta pelanggannya wanita semua. Di dalam salon yang demikian, anda akan bebas membuka kerudung, tanpa merasa takut terlihat aurat di depan laki-laki yang bukan mahram.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
4 Komentar untuk "Bolehkah Wanita Muslimah Memotong Rambut di Salon?"
Anonymous
delete

terima kasih atas ilmunya...
banyak juga yg bilang klu muslimah g boleh potong rambut

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Benar sekali bahwa sekarang sudah banyak dijumpai salon muslimah. Alhamdulillah. Tentunya bukan sekedar tidak ada laki-laki yang masuk, tetapi juga perawatan yang disediakanpun hanya yang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan karyawati2nyapun terlihat lebih rapi karena wajib berjilbab dan berbusana muslimah.

betul, didekat rumah saya juga sudah ada salon muslimah, :) ada yang bilang "rambut adalah mahkota wanita", :) jadi memang harus dirwat sebaik2nya :)

tanya dong kawan kawan,
apa hukum nya menurut islam,jika seorang istri berprofesi sebagai tukang cukur pria,apa di haramkan kah

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
Anonim : Jika tidak ingin mempublikasikan profile anda (tidak disarankan).

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top